di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 2/2003 · Perda Kota Bandung No. 2 Tahun 2003 · Perda Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengatur tentang Pajak Hotel. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan hotel dengan pembayaran, meliputi hotel, penginapan, pelayanan penunjang (telepon, faksimili, dll.), fasilitas olahraga dan hiburan yang dikelola hotel, serta jasa persewaan ruangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada hotel, sedangkan Wajib Pajak adalah pengusaha hotel.
Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran kepada hotel dengan tarif pajak sebesar 10%. Masa pajak adalah 1 bulan takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan oleh Walikota. Wajib Pajak harus mengisi SPTPD yang disampaikan kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
Walikota atau pejabat yang ditunjuk menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD. Walikota dapat menerbitkan SKPDKB atau SKPDKBT dalam jangka waktu 5 tahun sesudah saat terutangnya pajak jika terdapat kekurangan pembayaran atau data baru. Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus dengan SSPD selambat-lambatnya 1 bulan sejak SKPD diterbitkan. Walikota dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
Diatur pula mengenai tata cara penagihan pajak, keberatan dan banding, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, pembetulan ketetapan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dan pemeriksaan.