Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 2/2003 · Perda Kota Bandung No. 2 Tahun 2003 · Perda Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Maret 2003Tanggal Penetapan:11 Maret 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hotel
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku11 Maret 2003
Tanggal Penetapan11 Maret 2003
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 18 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran berikut perubahannya.

Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengatur tentang Pajak Hotel. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan hotel dengan pembayaran, meliputi hotel, penginapan, pelayanan penunjang (telepon, faksimili, dll.), fasilitas olahraga dan hiburan yang dikelola hotel, serta jasa persewaan ruangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada hotel, sedangkan Wajib Pajak adalah pengusaha hotel.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran kepada hotel dengan tarif pajak sebesar 10%. Masa pajak adalah 1 bulan takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan oleh Walikota. Wajib Pajak harus mengisi SPTPD yang disampaikan kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk.

Walikota atau pejabat yang ditunjuk menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD. Walikota dapat menerbitkan SKPDKB atau SKPDKBT dalam jangka waktu 5 tahun sesudah saat terutangnya pajak jika terdapat kekurangan pembayaran atau data baru. Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus dengan SSPD selambat-lambatnya 1 bulan sejak SKPD diterbitkan. Walikota dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.

Diatur pula mengenai tata cara penagihan pajak, keberatan dan banding, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, pembetulan ketetapan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dan pemeriksaan.

(-)

1. Setiap Wajib Pajak yang tidak atau kurang membayar setelah lewat waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya SKPD dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan. 2. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 3. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling Lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.