Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 25 Tahun 2016

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pembangunan dan Pengembangan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Kawasan Transmigrasi

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 25/2016 · Permendesa PDTT No. 25 Tahun 2016 · Permendesa PDTT Nomor 25 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2016Tanggal Penetapan:14 Desember 2016
Transmigrasi & Pembangunan Tertinggal

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaPembangunan dan Pengembangan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Kawasan Transmigrasi
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku15 Desember 2016
Tanggal Penetapan14 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini membahas tentang pembangunan dan pengembangan prasarana, sarana, dan utilitas umum di kawasan transmigrasi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin pembangunan dan pengembangan prasarana, sarana, dan utilitas umum kawasan transmigrasi sesuai dengan fungsi dan rencana tata ruang, mewujudkan kelancaran pelayanan umum, dan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan prasarana, sarana, utilitas umum, dan jaringan prasarana dasar kawasan transmigrasi.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Jenis prasarana, sarana, dan utilitas umum yang meliputi jaringan jalan, saluran drainase, perumahan, sarana pelayanan umum, pendidikan, kesehatan, pasar, dan utilitas seperti jaringan listrik dan air bersih.
  2. Standar prasarana, sarana, dan utilitas umum yang ditentukan berdasarkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
  3. Pengaturan jaringan prasarana dasar kawasan transmigrasi yang menghubungkan antar satuan permukiman (SP), antar zona dalam kawasan perkotaan baru (KPB), antar satuan kawasan pengembangan (SKP), dan antara SKP dengan KPB.
  4. Tata cara pembangunan fisik prasarana, sarana, dan utilitas umum yang meliputi pembangunan SP, KPB, dan jaringan prasarana dasar.
  5. Pengembangan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang meliputi pemeliharaan, rehabilitasi, peningkatan, dan pembangunan baru.

Peraturan ini juga mengatur pendanaan pembangunan dan pengembangan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang dapat bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumber dana lain yang sah, serta pemantauan dan pengendalian pelaksanaan pembangunan dan pengembangan tersebut.

(-)

(-)