Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Hutan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Barat 1/2022 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 1 Tahun 2022 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juni 2022Tanggal Penetapan:28 Juni 2022
Kehutanan & PerkebunanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Hutan
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Tanggal Berlaku28 Juni 2022
Tanggal Penetapan28 Juni 2022
Tempat PenetapanMamuju

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Hutan bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang efisien dan lestari yang dapat bermanfaat untuk masyarakat sekitar. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan perlindungan hutan produksi, hutan lindung, dan areal penggunaan lain pada wilayah kesatuan hutan yang dapat dimanfaatkan secara efisien sesuai daya dukung dengan tetap memperhatikan kelestariannya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021, Gubernur memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengelolaan hutan sesuai standar dan kriteria yang telah ditetapkan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan unit kesatuan pengelolaan hutan (KPH) yang terdiri atas KPH Lindung dan KPH Produksi. Kegiatan tata hutan meliputi inventarisasi hutan, perancangan tata hutan, penataan batas dalam unit pengelolaan hutan, dan pemetaan. Rencana pengelolaan hutan terdiri dari Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPJHP) dan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Pendek (RPJHPd). Pemanfaatan hutan dapat dilakukan pada hutan lindung dan hutan produksi berdasarkan perizinan berusaha pemanfaatan hutan atau kegiatan pengelolaan perhutanan sosial. Penggunaan kawasan hutan diatur untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan. Rehabilitasi dan reklamasi hutan dilakukan untuk memulihkan kawasan hutan yang rusak. Perlindungan hutan dilakukan untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan. Sumber pendanaan pengelolaan hutan berasal dari APBD dan sumber-sumber pendanaan lain yang sah. Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pelaksanaan peraturan daerah ini.

(-)

1. Setiap Pemegang Perizinan Berusaha yang melanggar ketentuan Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (3) dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda, dan pencabutan Perizinan Berusaha.