di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Baubau 6/2020 · Perda Kota Baubau No. 6 Tahun 2020 · Perda Kota Baubau Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kota Baubau ini mengatur perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan Umum Anggaran, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun 2019 untuk pembiayaan tahun anggaran 2020.
Pendapatan Daerah: Mengalami penurunan sebesar Rp. 57.659.188.217,00, sehingga total pendapatan setelah perubahan menjadi Rp. 864.353.824.231,00. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan Dana Perimbangan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), meskipun terdapat kenaikan pada Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
Belanja Daerah: Mengalami penurunan sebesar Rp. 37.296.723.427,67, sehingga total belanja setelah perubahan menjadi Rp. 951.544.271.287,33. Penurunan ini terjadi pada Belanja Langsung, sementara Belanja Tidak Langsung mengalami kenaikan.
Pembiayaan Daerah: Terdapat perubahan pada penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan mengalami kenaikan sebesar Rp. 24.538.265.789,33, sehingga total penerimaan setelah perubahan menjadi Rp. 91.420.447.056,33. Pengeluaran pembiayaan juga mengalami kenaikan sebesar Rp. 4.175.801.000,00, sehingga total pengeluaran setelah perubahan menjadi Rp. 4.230.000.000,00.
Peraturan ini juga mengatur rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran yang tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Lampiran tersebut mencakup ringkasan perubahan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan, dan daftar pinjaman daerah.
Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran anggaran dengan kriteria tertentu, seperti bukan merupakan kegiatan normal, tidak dapat diprediksi, berada di luar kendali, dan memiliki dampak signifikan terhadap anggaran.