Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 18/2011 · Perda Kabupaten Klaten No. 18 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2011Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi DaerahPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku30 Desember 2011
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanKlaten

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2000 Nomor 13 Seri B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2006 Nomor 6); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2000 tentang Retribusi Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2000 Nomor 15 Seri B); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 39 Tahun 2001 tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2001 Nomor 42 Seri C), sepanjang mengenai retribusi; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 40 Tahun 2001 tentang Pelayanan Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2001 Nomor 43 Seri C), sepanjang mengenai retribusi; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 41 Tahun 2001 tentang Pelayanan Pemakaman (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2001 Nomor 44 Seri C), sepanjang mengenai retribusi; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2002 tentang Obyek Dan Daya Tarik Wisata (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2002 Nomor 22 Seri C), sepanjang mengenai retribusi; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2005 Nomor 4 Seri C); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Klaten (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2007 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2009 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 48); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2009 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2009 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 51).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa umum di Kabupaten Klaten. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah melalui pendapatan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan dasar hukum yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis Retribusi Jasa Umum: Peraturan ini mengatur sepuluh jenis retribusi jasa umum, meliputi pelayanan kesehatan, persampahan/kebersihan, penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, pelayanan parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, penyediaan dan/atau penyedotan kakus, serta pengendalian menara telekomunikasi. 2. Pengaturan Retribusi: Setiap jenis retribusi diatur mengenai nama, objek, subjek, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besaran tarif, serta masa retribusi. 3. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan harus menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas di Rekening Kas Umum Daerah atau tempat lain yang ditunjuk. 4. Keberatan dan Pengembalian: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD dan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi. 5. Sanksi Administratif: Keterlambatan pembayaran retribusi dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 2% per bulan.

Ketentuan mengenai retribusi penggantian biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk untuk jenis pelayanan Cetak Kartu Tanda Penduduk dalam kegiatan pelayanan Kartu Tanda Penduduk sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.