Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa umum di Kabupaten Klaten. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah melalui pendapatan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan dasar hukum yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis Retribusi Jasa Umum: Peraturan ini mengatur sepuluh jenis retribusi jasa umum, meliputi pelayanan kesehatan, persampahan/kebersihan, penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, pelayanan parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, penyediaan dan/atau penyedotan kakus, serta pengendalian menara telekomunikasi.
2. Pengaturan Retribusi: Setiap jenis retribusi diatur mengenai nama, objek, subjek, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besaran tarif, serta masa retribusi.
3. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan harus menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas di Rekening Kas Umum Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.
4. Keberatan dan Pengembalian: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD dan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
5. Sanksi Administratif: Keterlambatan pembayaran retribusi dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 2% per bulan.