Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage)

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 1/2020 · Permen ESDM No. 1 Tahun 2020 · Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2020Tanggal Penetapan:21 Januari 2020
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPedoman Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage)
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku27 Januari 2020
Tanggal Penetapan21 Januari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri ini mencabut: (-)

Peraturan Menteri ini memberikan pedoman dalam penetapan Warisan Geologi (Geoheritage). Penetapan Warisan Geologi bertujuan untuk melindungi dan melestarikan nilai Warisan Geologi sebagai rekaman sejarah geologi, serta sebagai objek penelitian, pendidikan kebumian, dan geowisata. Penetapan ini juga dapat digunakan sebagai dasar pengembangan geopark. Tata cara penetapan Warisan Geologi meliputi pengajuan usulan oleh Gubernur kepada Menteri, yang memuat hasil inventarisasi Keragaman Geologi dan peta sebaran Keragaman Geologi. Menteri melalui Kepala Badan melakukan identifikasi dan verifikasi atas usulan tersebut. Tahapan penetapan meliputi identifikasi, verifikasi, dan penetapan Warisan Geologi. Identifikasi dilakukan melalui pengkriteriaan, pembandingan, pengklasifikasian, dan diskusi kelompok terpumpun yang melibatkan pemangku kepentingan. Badan Geologi dapat bekerja sama dengan pihak lain yang memiliki kompetensi di bidang geologi dalam melakukan identifikasi. Verifikasi dilakukan oleh Badan Geologi berdasarkan hasil identifikasi dan diskusi kelompok terpumpun. Jika hasil verifikasi dapat diterima, Kepala Badan menyampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai Warisan Geologi yang dituangkan dalam peta sebaran Situs Warisan Geologi (Geosite). Penetapan Warisan Geologi juga dapat dilaksanakan atas inisiatif Menteri berdasarkan identifikasi dan verifikasi yang dilakukan oleh Badan Geologi. Penetapan Warisan Geologi dapat dijadikan acuan dalam arahan pemanfaatan ruang wilayah daerah, provinsi, kabupaten, dan kota. Situs Warisan Geologi yang sudah ditetapkan dimanfaatkan untuk kegiatan penelitian dan pendidikan, pemanfaatan geowisata, dan kegiatan budidaya dengan luasan terbatas. Pemerintah, Pemerintah Daerah, pemangku kepentingan, dan masyarakat harus menjaga Situs Warisan Geologi. Badan Geologi melaksanakan pengelolaan sistem informasi Warisan Geologi melalui pengumpulan, pemutakhiran, validasi data, pengolahan, analisis data, dan penyajian informasi secara daring.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, semua penetapan Warisan Geologi (Geoheritage) yang dikeluarkan sebelum adanya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku.

(-)