di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2018 tentang Kebijakan Nasional Kebahasaan Dan Kesastraan
Juga dikenal sebagai: Permendikbud 42/2018 · Permendikbud No. 42 Tahun 2018 · Permendikbud Nomor 42 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014, dengan tujuan memberikan acuan dalam perencanaan, pengarahan, dan penyusunan garis haluan kebahasaan dan kesastraan di Indonesia.
Ketentuan Substansial: Kebijakan ini mengatur pengembangan, pembinaan, pelindungan bahasa dan sastra, serta peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa bertanggung jawab menyusun dan melaksanakan kebijakan ini, termasuk bekerja sama dengan instansi terkait dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah. Kebijakan ini juga menetapkan hak dan kewajiban bagi pemerintah pusat, daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam pengelolaan kebahasaan dan kesastraan.