Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2018 tentang Kebijakan Nasional Kebahasaan Dan Kesastraan

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 42/2018 · Permendikbud No. 42 Tahun 2018 · Permendikbud Nomor 42 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2018Tanggal Penetapan:18 Desember 2018
Sistem Pendidikan NasionalPariwisata & KebudayaanRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaKebijakan Nasional Kebahasaan Dan Kesastraan
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku20 Desember 2018
Tanggal Penetapan18 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014, dengan tujuan memberikan acuan dalam perencanaan, pengarahan, dan penyusunan garis haluan kebahasaan dan kesastraan di Indonesia.

Ketentuan Substansial: Kebijakan ini mengatur pengembangan, pembinaan, pelindungan bahasa dan sastra, serta peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa bertanggung jawab menyusun dan melaksanakan kebijakan ini, termasuk bekerja sama dengan instansi terkait dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah. Kebijakan ini juga menetapkan hak dan kewajiban bagi pemerintah pusat, daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam pengelolaan kebahasaan dan kesastraan.

(-)

(-)