Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 26 Tahun 2005 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 26 Tahun 2005 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 26 Tahun 2005/2005 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 26 Tahun 2005 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 26 Tahun 2005 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2006Tanggal Penetapan:27 Desember 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
LokasiPemerintah Kabupaten Mukomuko
Tanggal Berlaku02 Januari 2006
Tanggal Penetapan27 Desember 2005
Tempat PenetapanMukomuko

Peraturan ini mencabut: 1. Semua peraturan yang mengatur mengenai hal yang sama.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Mukomuko. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam memungut retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pemungutan retribusi atas jasa pelayanan persampahan/kebersihan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - Objek retribusi adalah pengambilan dan pengangkutan sampah dari sumber ke TPA atau dari TPS ke TPA, penyediaan TPA, serta pengolahan dan pemusnahan sampah di TPA. - Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan retribusi. - Retribusi digolongkan sebagai retribusi jasa umum. - Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan volume sampah. - Struktur tarif digolongkan berdasarkan pelayanan yang diberikan, jenis serta volume sampah yang dihasilkan, dan kemampuan masyarakat. Tarif retribusi ditetapkan berbeda untuk rumah tangga, pertokoan/kedai, rumah makan/hotel, pabrik/home industri, dan rumah sakit/perkantoran. - Wajib retribusi wajib mengisi SPdORD. - Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan SKRDKBT.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.