di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010 Tahun 2010 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri
Juga dikenal sebagai: PMK 39/PMK.03/2010 · PMK No. 39/PMK.03/2010
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat berpenghasilan rendah dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan membangun sendiri. Hal ini dilakukan dengan mengatur kembali batasan kegiatan membangun sendiri sesuai dengan ketentuan Pasal 16C Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa kegiatan membangun sendiri terutang PPN bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan tersebut. Kegiatan ini mencakup pembangunan bangunan yang tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan, dengan hasil yang digunakan sendiri atau oleh pihak lain. Bangunan yang dimaksud harus memiliki konstruksi utama dari kayu, beton, batu bata, atau baja, dengan luas minimal 300 m². PPN terutang dihitung dengan tarif 10% dari 40% biaya pembangunan, tidak termasuk harga tanah. Pembayaran PPN dilakukan setiap bulan dan wajib dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak terkait.