Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 1996

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1996 tentang Pembentukan 3 (Tiga) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten I Kotawaringin Timur Dan Kapuas Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah

Juga dikenal sebagai: PP 42/1996 · PP No. 42 Tahun 1996 · PP Nomor 42 Tahun 1996

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 1996Tanggal Penetapan:24 Juni 1996
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan 3 (Tiga) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten I Kotawaringin Timur Dan Kapuas Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Juni 1996
Tanggal Penetapan24 Juni 1996
Tempat PenetapanJakarta

Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas kecamatan dalam wilayah Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Pemerintah ini membentuk tiga kecamatan baru di Provinsi Kalimantan Tengah:

  1. Kecamatan Antang Kalang di Kabupaten Kotawaringin Timur, meliputi 22 desa yang sebelumnya merupakan bagian dari Kecamatan Mentaya Hulu. Pusat pemerintahan berada di Desa Tumbang Kalang.
  2. Kecamatan Mendawai di Kabupaten Kotawaringin Timur, meliputi 6 desa yang sebelumnya merupakan bagian dari Kecamatan Katingan Kuala. Pusat pemerintahan berada di Desa Mendawai.
  3. Kecamatan Maliku di Kabupaten Kapuas, meliputi 12 desa yang sebelumnya merupakan bagian dari Kecamatan Pandih Batu. Pusat pemerintahan berada di Desa Maliku Baru.

Batas wilayah kecamatan-kecamatan yang baru dibentuk ini akan dituangkan dalam peta sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pemecahan, penyatuan, penghapusan, serta perubahan nama dan batas desa dalam kecamatan-kecamatan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah kecamatan, diatur dengan Peraturan Daerah sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

(-)

(-)