di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1996 tentang Pembentukan 3 (Tiga) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten I Kotawaringin Timur Dan Kapuas Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah
Juga dikenal sebagai: PP 42/1996 · PP No. 42 Tahun 1996 · PP Nomor 42 Tahun 1996
Peraturan Pemerintah ini membentuk tiga kecamatan baru di Provinsi Kalimantan Tengah:
Batas wilayah kecamatan-kecamatan yang baru dibentuk ini akan dituangkan dalam peta sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pemecahan, penyatuan, penghapusan, serta perubahan nama dan batas desa dalam kecamatan-kecamatan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah kecamatan, diatur dengan Peraturan Daerah sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.