Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kabupaten Kubu Raya. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah melalui pajak penerangan jalan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemungutan PPJ.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak: PPJ dipungut atas setiap penggunaan tenaga listrik, dengan pengecualian tertentu seperti penggunaan oleh instansi pemerintah, kedutaan asing, tempat ibadah, dan penggunaan listrik dari bukan PLN dengan kapasitas terbatas. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik, dan wajib pajak adalah pelanggan listrik atau pengguna tenaga listrik.
- Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual tenaga listrik. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10% untuk penggunaan tenaga listrik dari PLN maupun bukan PLN, baik untuk keperluan industri maupun non-industri.
- Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak: PPJ dipungut di wilayah daerah tempat pengguna listrik. Besarnya pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
- Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah: Masa pajak adalah 1 bulan takwim. Pajak terutang sejak diterbitkan SKPD. Wajib pajak yang menggunakan tenaga listrik bukan dari PLN wajib mengisi SPTPD.
- Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak: Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati. Penagihan pajak dilakukan melalui Surat Teguran, Surat Paksa, hingga penyitaan dan pelelangan jika wajib pajak tidak melunasi kewajibannya.
- Pengurangan, Keringanan dan Penghapusan Pajak: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan penghapusan pajak berdasarkan permohonan wajib pajak.
- Pembetulan, Pembatalan Ketetapan dan Penghapusan Sanksi Administrasi: Bupati dapat membetulkan SKPD jika terdapat kesalahan, membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar, serta menghapuskan sanksi administrasi karena kekhilafan wajib pajak.
- Keberatan dan Banding: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPD kepada Bupati, dan jika tidak puas, dapat mengajukan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Bupati.
- Kadaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan pajak kadaluwarsa setelah 5 tahun sejak saat terutangnya pajak.
- Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberikan wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.