Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun mitra. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan mekanisme penetapan harga TBS, memberikan perlindungan kepada pekebun mitra, menghindari persaingan usaha tidak sehat, dan mendukung usaha perkebunan kelapa sawit berkelanjutan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan harga TBS yang saling menguntungkan bagi pekebun dan perusahaan perkebunan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Perjanjian Kerja Sama: Pembelian TBS oleh Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit (PKS) dari Pekebun Mitra harus didasarkan pada perjanjian kerja sama yang mencakup identitas para pihak, hak dan kewajiban, kondisi kebun, jangka waktu kerja sama, syarat penerimaan buah di PKS, dan sanksi.
- Hak dan Kewajiban: Pekebun Mitra berhak atas jaminan pemasaran TBS dan pembayaran yang sesuai, sementara PKS berhak mendapatkan pasokan TBS sesuai syarat penerimaan. Pekebun Mitra wajib menjual TBS kepada PKS mitra, dan PKS wajib membeli TBS dari Pekebun Mitra sesuai harga yang ditetapkan.
- Penetapan Harga TBS: Harga TBS ditetapkan oleh Kepala Dinas provinsi berdasarkan hasil penghitungan Indeks “K”, rendemen CPO dan PK, serta harga penjualan CPO dan PK. Tim penetapan harga TBS dibentuk dengan unsur dari Dinas, PKS, dan Kelembagaan Pekebun.
- Tata Cara Pembelian TBS: TBS diserahkan oleh Pekebun Mitra kepada PKS sesuai perjanjian, dengan penghitungan berat dan sortasi yang disaksikan oleh perwakilan Pekebun Mitra. TBS yang diterima harus memenuhi syarat penerimaan buah di pabrik, dan yang tidak memenuhi syarat dikenai denda berupa pemotongan berat.
- Pelaporan: PKS wajib melaporkan usulan indeks “K”, harga pembelian TBS, volume TBS yang diolah, dan jumlah pekebun mitra kepada Kepala Dinas provinsi.
- Pembinaan dan Pengawasan: Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan penetapan dan penerapan harga pembelian TBS Pekebun Mitra.