Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandan. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan kesehatan yang disediakan oleh RSUD Pandan.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Objek Retribusi**: Pelayanan kesehatan di RSUD Pandan, kecuali pelayanan pendaftaran.
2. **Subjek dan Wajib Retribusi**: Orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan kesehatan RSUD Pandan.
3. **Tarif Retribusi**: Ditentukan berdasarkan jenis pelayanan kesehatan yang diberikan, dengan struktur tarif yang berbeda untuk instalasi rawat jalan, gawat darurat, rawat inap, ruang bedah, kamar bersalin, penunjang diagnostik, laboratorium, rehabilitasi medik, ambulans, visum et repertum, dan administrasi kesehatan.
4. **Pengecualian**: Pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, pihak swasta, serta masyarakat tidak mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan.