Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapanuli Tengah 15/2011 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah No. 15 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2011Tanggal Penetapan:1 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandan
LokasiPemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah
Tanggal Berlaku01 Desember 2011
Tanggal Penetapan01 Desember 2011
Tempat PenetapanPandan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 34 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Puskesmas.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandan. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan kesehatan yang disediakan oleh RSUD Pandan. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Objek Retribusi**: Pelayanan kesehatan di RSUD Pandan, kecuali pelayanan pendaftaran. 2. **Subjek dan Wajib Retribusi**: Orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan kesehatan RSUD Pandan. 3. **Tarif Retribusi**: Ditentukan berdasarkan jenis pelayanan kesehatan yang diberikan, dengan struktur tarif yang berbeda untuk instalasi rawat jalan, gawat darurat, rawat inap, ruang bedah, kamar bersalin, penunjang diagnostik, laboratorium, rehabilitasi medik, ambulans, visum et repertum, dan administrasi kesehatan. 4. **Pengecualian**: Pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, pihak swasta, serta masyarakat tidak mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan.

1. Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandan sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.