Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi izin usaha perkebunan dan surat tanda daftar usaha perkebunan di Kabupaten Asahan. Latar belakangnya adalah kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan perizinan usaha perkebunan dan perlunya membebankan sebagian biaya penyelenggaraan izin kepada masyarakat dalam bentuk retribusi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Jenis usaha perkebunan yang terdiri atas usaha budidaya tanaman perkebunan dan usaha industri pengolahan hasil perkebunan.
- Perizinan usaha perkebunan, termasuk Izin Usaha Perkebunan (IUP), Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B), Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P), Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan (STD-B), dan Surat Tanda Daftar Usaha Industri Perkebunan (STD-P).
- Kewajiban perusahaan perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B untuk membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari luas areal kebun yang diusahakan.
- Persyaratan dan tata cara permohonan izin usaha perkebunan, termasuk dokumen-dokumen yang harus dilengkapi.
- Kemitraan antara perusahaan perkebunan dengan pekebun, karyawan, dan masyarakat sekitar perkebunan.
- Prosedur perubahan luas lahan, jenis tanaman, dan/atau perubahan kapasitas pengolahan, serta diversifikasi usaha.
- Pembinaan dan pengawasan terhadap usaha perkebunan.
- Retribusi izin usaha perkebunan, termasuk objek, subjek, golongan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, penetapan, pembayaran, pembukuan, pelaporan, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan, pembetulan, penyelesaian keberatan, dan perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.