Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 37 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 37 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI IZIN USAHA PERKEBUNAN DAN SURAT TANDA DAFTAR USAHA PERKEBUNAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Asahan 37/2008 · Perda Kabupaten Asahan No. 37 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Asahan Nomor 37 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 2008Tanggal Penetapan:24 November 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI IZIN USAHA PERKEBUNAN DAN SURAT TANDA DAFTAR USAHA PERKEBUNAN
LokasiPemerintah Kabupaten Asahan
Tanggal Berlaku24 November 2008
Tanggal Penetapan24 November 2008
Tempat PenetapanKisaran

Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2004 tentang Perizinan Usaha Perkebunan (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2004 Nomor 6) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi izin usaha perkebunan dan surat tanda daftar usaha perkebunan di Kabupaten Asahan. Latar belakangnya adalah kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan perizinan usaha perkebunan dan perlunya membebankan sebagian biaya penyelenggaraan izin kepada masyarakat dalam bentuk retribusi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis usaha perkebunan yang terdiri atas usaha budidaya tanaman perkebunan dan usaha industri pengolahan hasil perkebunan.
  2. Perizinan usaha perkebunan, termasuk Izin Usaha Perkebunan (IUP), Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B), Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P), Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan (STD-B), dan Surat Tanda Daftar Usaha Industri Perkebunan (STD-P).
  3. Kewajiban perusahaan perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B untuk membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari luas areal kebun yang diusahakan.
  4. Persyaratan dan tata cara permohonan izin usaha perkebunan, termasuk dokumen-dokumen yang harus dilengkapi.
  5. Kemitraan antara perusahaan perkebunan dengan pekebun, karyawan, dan masyarakat sekitar perkebunan.
  6. Prosedur perubahan luas lahan, jenis tanaman, dan/atau perubahan kapasitas pengolahan, serta diversifikasi usaha.
  7. Pembinaan dan pengawasan terhadap usaha perkebunan.
  8. Retribusi izin usaha perkebunan, termasuk objek, subjek, golongan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, penetapan, pembayaran, pembukuan, pelaporan, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan, pembetulan, penyelesaian keberatan, dan perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.

Perusahaan perkebunan yang telah memiliki izin usaha perekebunan atau surat pendaftaran usaha perkebunan dinyatakan tetap berlaku dengan menyesuaikan terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Perusahaan perkebunan yang tidak melaksanakan kewajibannya terkait pembangunan kebun, pengelolaan lingkungan, dan pelaporan diberikan peringatan. Jika tidak diindahkan, IUP, IUP-B atau IUP-P dapat dicabut. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 4 (usaha perkebunan oleh badan hukum asing atau perorangan warga negara asing tanpa kerjasama) diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- 3. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 4 kali jumlah retribusi yang terutang.