Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 1975

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1975 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Pusat Di Bidang Perkebunan Besar Kepada Daerah Tingkat I

Juga dikenal sebagai: PP 22/1975 · PP No. 22 Tahun 1975 · PP Nomor 22 Tahun 1975

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juni 1975Tanggal Penetapan:25 Juni 1975
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Pusat Di Bidang Perkebunan Besar Kepada Daerah Tingkat I
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Juni 1975
Tanggal Penetapan25 Juni 1975
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1975 ini bertujuan untuk mendukung otonomi daerah dengan menyerahkan sebagian urusan Pemerintah Pusat di bidang Perkebunan Besar kepada Daerah Tingkat I. Kebijakan ini didasarkan pada asas desentralisasi, yang memungkinkan Daerah Tingkat I untuk mengelola urusan perkebunan besar secara mandiri, namun tetap di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Pertanian. Penyerahan ini mencakup tugas pembinaan, pembimbingan, dan pengawasan dalam bidang teknik dan produksi, serta pengelolaan ekonomi dan usaha perkebunan besar. Pemerintah Daerah Tingkat I juga bertanggung jawab untuk mengumpulkan data statistik perkebunan besar dan melaporkannya kepada Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri. Selain itu, pembentukan Dinas Perkebunan Daerah sebagai unsur pelaksana di tingkat daerah diatur dalam peraturan ini, dengan integrasi dari Dinas Perkebunan Rakyat dan Bagian Tanaman Industri yang ada.

1. Untuk terjaminnya kelangsungan pembiayaan, maka selama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Anggaran Belanja Rutin Inspektorat Perkebunan Besar masih dibebankan pada Anggaran Rutin Departemen Pertanian c.q. Direktorat Jenderal Perkebunan. 2. Ketentuan yang tersebut dalam ayat (1) berlaku untuk belanja Pegawai Negeri Departemen Pertanian pada Inspektorat-inspektorat Perkebunan Besar Daerah, sebagaimana yang secara berangsur-angsur akan dipindahkan status kepegawaiannya dari Pegawai Negeri yang dipekerjakan menjadi Pegawai Negeri yang diperbantukan pada Pemerintah Daerah.

(-)