Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Subang 6/2024 · Perda Kabupaten Subang No. 6 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2024Tanggal Penetapan:16 Desember 2024
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pendidikan
LokasiPemerintah Kabupaten Subang
Tanggal Berlaku16 Desember 2024
Tanggal Penetapan16 Desember 2024
Tempat PenetapanSubang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Sistem Pendidikan di Kabupaten Subang (Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2010 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Subang. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan kemampuan, membentuk watak, dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta menyesuaikan dengan perkembangan hukum terkait pengalihan penyelenggaraan pendidikan menengah ke pemerintah provinsi. Tujuannya adalah menjamin akses masyarakat terhadap pelayanan pendidikan yang mencukupi, merata, terjangkau, bermutu, berdaya saing, relevan, efektif, efisien, dan akuntabel. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Kebijakan Operasional Pendidikan Daerah:** Bupati berwenang merumuskan dan menetapkan kebijakan operasional PAUD dan Pendidikan Dasar, yang dituangkan dalam rencana strategis pendidikan, rencana kerja pemerintah daerah, dan rencana kerja anggaran tahunan daerah. 2. **Pengelolaan Pendidikan:** Pemerintah Daerah berwenang melaksanakan pengelolaan PAUD dan Pendidikan Dasar, meliputi perencanaan pendidikan, standar pelayanan minimal pendidikan, peningkatan partisipasi pendidikan, pemantauan dan evaluasi, penjaminan mutu, dan sistem informasi pendidikan. 3. **Penyelenggaraan Pendidikan:** Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan pada jalur formal, nonformal, dan informal. Pendidikan formal meliputi PAUD dan pendidikan dasar. Pemerintah Daerah juga berwenang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus. 4. **Pendirian Satuan Pendidikan:** Setiap pendirian satuan pendidikan pada jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar wajib memperoleh izin dari Bupati. 5. **Sarana dan Prasarana Pendidikan:** Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana dan prasarana pendidikan sesuai Standar Nasional Sarana dan Prasarana Pendidikan. 6. **Peserta Didik:** Setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan sesuai bakat, minat, dan kemampuannya, serta memilih program pendidikan yang setara. Penerimaan Peserta Didik Baru dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. 7. **Pendidik dan Tenaga Kependidikan:** Pendidik dan tenaga kependidikan memiliki tugas dan tanggung jawab sesuai dengan bidangnya. Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendidik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat. 8. **Penilaian Pendidikan:** Pemerintah Daerah melaksanakan penilaian kinerja terhadap penyelenggara satuan pendidikan pada jalur, jenjang dan jenis PAUD dan Pendidikan Dasar skala Daerah. 9. **Peran Serta Masyarakat:** Masyarakat berperan serta aktif untuk mewujudkan pendidikan nasional di daerah melalui dewan pendidikan dan komite sekolah. 10. **Pembiayaan Pendidikan:** Sumber dana untuk membiayai pengelolaan pendidikan di daerah bersumber dari APBD dan/atau sumber lain yang sah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 51 ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.