di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 18 Tahun 2015 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 18/2015 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 18 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 18 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf I Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menjadikan retribusi tempat rekreasi dan olahraga sebagai kewenangan pemerintah daerah.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah. Retribusi dikenakan atas pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi dikecualikan untuk pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan dan menikmati pelayanan di tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga milik Pemerintah Daerah. Retribusi ini termasuk golongan retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi penggunaan/pemanfaatan fasilitas. Struktur tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup biaya pengelolaan dan memperoleh keuntungan yang layak, dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis jasa fasilitas yang digunakan.
Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis, kupon, dan kartu langganan. Pembayaran harus dilakukan secara tunai/lunas selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.