Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 18 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 18 Tahun 2015 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 18/2015 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 18 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 18 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2015Tanggal Penetapan:31 Agustus 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku31 Agustus 2015
Tanggal Penetapan31 Agustus 2015
Tempat PenetapanBatulicin

Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2007 Nomor 40) sebagaimana telah diubah bebarapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2013 Nomor 14)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf I Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menjadikan retribusi tempat rekreasi dan olahraga sebagai kewenangan pemerintah daerah.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah. Retribusi dikenakan atas pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi dikecualikan untuk pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.

Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan dan menikmati pelayanan di tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga milik Pemerintah Daerah. Retribusi ini termasuk golongan retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi penggunaan/pemanfaatan fasilitas. Struktur tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup biaya pengelolaan dan memperoleh keuntungan yang layak, dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis jasa fasilitas yang digunakan.

Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis, kupon, dan kartu langganan. Pembayaran harus dilakukan secara tunai/lunas selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

(-)

Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.