di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 16 Tahun 2020 tentang Kriteria Pihak Tertentu Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Untuk Jasa Informasi Standardisasi Yang Berlaku Pada Badan Standardisasi Nasional
Juga dikenal sebagai: Peraturan BSN 16/2020 · Peraturan BSN No. 16 Tahun 2020 · Peraturan BSN Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 16 Tahun 2020 ini bertujuan untuk menetapkan kriteria pihak tertentu dan tata cara pengenaan tarif nol rupiah atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk jasa informasi standardisasi yang berlaku pada Badan Standardisasi Nasional (BSN). Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2019. Peraturan ini mengatur bahwa pihak tertentu, seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara, lembaga pendidikan, lembaga penelitian, dan lembaga lainnya yang bekerjasama dengan BSN, dapat dikenakan tarif nol rupiah untuk dokumen Standar Nasional Indonesia (SNI) yang peruntukannya tidak bersifat komersial. Dokumen SNI diberikan dalam bentuk elektronik, dan permohonan tarif nol rupiah harus diajukan secara tertulis kepada Kepala BSN. Ketentuan ini tidak berlaku untuk dokumen SNI hasil adopsi yang dikenakan biaya royalti oleh badan standar asing.