Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 66 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2008 tentang Besaran Nilai Simpanan Yang Dijamin Lembaga Penjamin Simpanan

Juga dikenal sebagai: PP 66/2008 · PP No. 66 Tahun 2008 · PP Nomor 66 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2008Tanggal Penetapan:13 Oktober 2008
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaBesaran Nilai Simpanan Yang Dijamin Lembaga Penjamin Simpanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Oktober 2008
Tanggal Penetapan13 Oktober 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini diterbitkan untuk mengantisipasi ancaman krisis keuangan global yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan besaran nilai simpanan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan, dari semula Rp100.000.000,00 menjadi Rp2.000.000.000,00. Dengan peningkatan ini, diharapkan masyarakat merasa lebih aman terhadap simpanan mereka di bank, sehingga dapat mencegah penarikan dana secara besar-besaran yang dapat membahayakan stabilitas sistem keuangan. Peraturan ini tidak berlaku untuk simpanan nasabah bank yang izinnya dicabut sebelum peraturan ini mulai berlaku.

(-)

(-)