Peraturan Pemerintah ini diterbitkan untuk mengantisipasi ancaman krisis keuangan global yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan besaran nilai simpanan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan, dari semula Rp100.000.000,00 menjadi Rp2.000.000.000,00. Dengan peningkatan ini, diharapkan masyarakat merasa lebih aman terhadap simpanan mereka di bank, sehingga dapat mencegah penarikan dana secara besar-besaran yang dapat membahayakan stabilitas sistem keuangan. Peraturan ini tidak berlaku untuk simpanan nasabah bank yang izinnya dicabut sebelum peraturan ini mulai berlaku.