Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai Kepulauan 6/2016 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 2016Tanggal Penetapan:14 November 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan
Tanggal Berlaku15 November 2016
Tanggal Penetapan14 November 2016
Tempat PenetapanSalakan

(-)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2016. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Pendapatan Daerah:

  • Pendapatan Asli Daerah setelah perubahan menjadi Rp. 17.940.000.000,00
  • Dana Perimbangan setelah perubahan menjadi Rp. 551.906.531.900,00
  • Lain-lain pendapatan daerah yang sah setelah perubahan menjadi Rp. 107.066.202.034,00

Belanja Daerah:

  • Belanja Tidak Langsung setelah perubahan menjadi Rp. 449.400.514.576,61
  • Belanja Langsung setelah perubahan menjadi Rp. 330.114.715.685,00

Pembiayaan Daerah:

  • Penerimaan setelah perubahan menjadi Rp. 105.852.496.327,61
  • Pengeluaran setelah perubahan menjadi Rp. 3.250.000.000,00

Peraturan ini juga mengatur bahwa Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup ringkasan perubahan APBD, rincian perubahan menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rekapitulasi belanja, daftar jumlah pegawai, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, dan daftar pinjaman daerah serta obligasi daerah.

(-)

(-)