Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2024 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Bali

Juga dikenal sebagai: PERPRES 117/2024 · PERPRES No. 117 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 117 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Oktober 2024Tanggal Penetapan:11 Oktober 2024
Wilayah Kedaulatan NegaraPertanahan & Penataan RuangTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaRencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Bali
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Oktober 2024
Tanggal Penetapan11 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk menyelenggarakan perencanaan zonasi kawasan laut berupa rencana zonasi kawasan antarwilayah Laut Bali. Tujuannya adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan, pengembangan sistem jaringan prasarana dan sarana laut, pengembangan kawasan konservasi, dan kegiatan perikanan tangkap yang berkelanjutan. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk mendukung pariwisata berbasis bahari, pemanfaatan energi baru dan terbarukan, serta menjaga zona pertahanan dan keamanan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan ruang laut. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi penyelarasan rencana struktur ruang laut dan pola ruang laut, penetapan pola ruang laut di perairan di luar perairan pesisir, dan pengendalian pemanfaatan ruang laut. Subjek hukum diwajibkan untuk mematuhi peraturan pemanfaatan ruang, termasuk perizinan dan pelaporan. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan khusus bagi badan hukum terkait pengembangan prasarana dan sarana pendukung di sentra industri maritim dan bioteknologi kelautan.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan mengenai rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana tata ruang KSN, dan rencana tata ruang wilayah provinsi yang bertentangan dengan Peraturan Presiden ini harus disesuaikan paling lambat dalam waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Presiden ini diundangkan atau pada saat peninjauan kembali. 2. Ketentuan mengenai rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana tata ruang KSN, dan rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku sepanjang belum disesuaikan.

1. Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) huruf d berupa sanksi administratif. 2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.