di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2024 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Bali
Juga dikenal sebagai: PERPRES 117/2024 · PERPRES No. 117 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 117 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk menyelenggarakan perencanaan zonasi kawasan laut berupa rencana zonasi kawasan antarwilayah Laut Bali. Tujuannya adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan, pengembangan sistem jaringan prasarana dan sarana laut, pengembangan kawasan konservasi, dan kegiatan perikanan tangkap yang berkelanjutan. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk mendukung pariwisata berbasis bahari, pemanfaatan energi baru dan terbarukan, serta menjaga zona pertahanan dan keamanan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan ruang laut. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi penyelarasan rencana struktur ruang laut dan pola ruang laut, penetapan pola ruang laut di perairan di luar perairan pesisir, dan pengendalian pemanfaatan ruang laut. Subjek hukum diwajibkan untuk mematuhi peraturan pemanfaatan ruang, termasuk perizinan dan pelaporan. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan khusus bagi badan hukum terkait pengembangan prasarana dan sarana pendukung di sentra industri maritim dan bioteknologi kelautan.