Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 103 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 103 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatera Selatan Dengan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu

Juga dikenal sebagai: Permendagri 103/2017 · Permendagri No. 103 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 103 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2017Tanggal Penetapan:31 Oktober 2017
Wilayah Kedaulatan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatera Selatan Dengan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku08 November 2017
Tanggal Penetapan31 Oktober 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri ini menetapkan batas daerah antara Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu. Latar belakang penetapan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi pemerintahan di kedua kabupaten tersebut. Batas daerah ditetapkan berdasarkan titik-titik koordinat kartometris (TK) dan pilar batas utama (PBU) yang telah disepakati oleh pemerintah daerah terkait dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan batas daerah yang dimulai dari TK 26 hingga PBU 01, dengan koordinat yang spesifik untuk setiap titik.
  2. Penegasan bahwa posisi PBU dan TK bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa atau kecamatan.
  3. Pencantuman peta batas daerah sebagai lampiran yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait batas wilayah administratif antara kedua kabupaten, sehingga mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien.

(-)

(-)