di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 103 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatera Selatan Dengan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu
Juga dikenal sebagai: Permendagri 103/2017 · Permendagri No. 103 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 103 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini menetapkan batas daerah antara Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu. Latar belakang penetapan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi pemerintahan di kedua kabupaten tersebut. Batas daerah ditetapkan berdasarkan titik-titik koordinat kartometris (TK) dan pilar batas utama (PBU) yang telah disepakati oleh pemerintah daerah terkait dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait batas wilayah administratif antara kedua kabupaten, sehingga mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien.