Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 10 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pasuruan 10/2010 · Perda Kota Pasuruan No. 10 Tahun 2010 · Perda Kota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:11 Oktober 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Parkir
LokasiPemerintah Kota Pasuruan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan11 Oktober 2010
Tempat PenetapanPasuruan

(-)

Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir bertujuan untuk mengatur pungutan pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan yang diselenggarakan oleh orang pribadi atau badan di Kota Pasuruan. Latar belakangnya adalah banyaknya kegiatan pengusahaan parkir yang memerlukan pengaturan lebih lanjut.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak: Pajak Parkir dipungut atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan. Objek pajak adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, dengan pengecualian untuk penyelenggaraan oleh Pemerintah dan perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawan sendiri. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir. Tarif pajak ditetapkan sebesar 30%.
  3. Wilayah Pemungutan: Pajak dipungut di wilayah daerah tempat parkir berlokasi.
  4. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang: Masa pajak adalah 1 bulan takwim, dan pajak terutang terjadi pada saat pembayaran parkir.
  5. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri.
  6. Surat Tagihan Pajak Daerah: Kepala Daerah dapat menerbitkan STPD jika pajak tidak atau kurang dibayar, terdapat kekurangan pembayaran akibat salah tulis/hitung, atau Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif.
  7. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: SKPDKB, SKPDKBT, STPD, dll. harus dilunasi dalam 1 bulan sejak diterbitkan. Kepala Daerah dapat memberikan persetujuan angsuran/penundaan.
  8. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SPPT, SKPD, dll. kepada Kepala Daerah. Banding dapat diajukan ke Pengadilan Pajak.
  9. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif: Kepala Daerah dapat membetulkan SKPDKB, SKPDKBT, dll. jika terdapat kesalahan.
  10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
  11. Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun.
  12. Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak/Sanksi: Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan.
  13. Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib Pajak dengan omzet tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan. Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan.
  14. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberi insentif.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 4.000.000,00. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000,00.