Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 12 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 12 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pesawaran 12/2015 · Perda Kabupaten Pesawaran No. 12 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pesawaran Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2015Tanggal Penetapan:29 Desember 2015
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Pesawaran
Tanggal Berlaku29 Desember 2015
Tanggal Penetapan29 Desember 2015
Tempat PenetapanGedong Tataan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang tertib, efektif, efisien, dan akuntabel, serta meningkatkan pemanfaatannya untuk pelayanan masyarakat dan pembangunan daerah. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan barang milik daerah, termasuk perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemusnahan, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah berwenang menetapkan kebijakan terkait pengelolaan barang, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan tanah dan bangunan, serta pengamanan dan pemeliharaan. Sekretaris Daerah bertindak sebagai pengelola barang, bertanggung jawab atas perencanaan kebutuhan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, inventarisasi, pengawasan, dan pengendalian. Kepala SKPD sebagai pengguna barang berwenang mengajukan rencana kebutuhan, permohonan penetapan status penggunaan, pencatatan, inventarisasi, penggunaan, pengamanan, pemeliharaan, usul pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, serta penyusunan dan penyampaian laporan barang.

1. Semua produk hukum daerah yang mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Pesawaran masih berlaku sepanjang belum dicabut dan/atau tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini.

(-)