Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertahanan Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 6/2014 · Permen ATR/Kepala BPN No. 6 Tahun 2014 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juni 2014Tanggal Penetapan:28 Mei 2014
Organisasi Komisi & Badan NegaraPerencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaPembentukan Perwakilan Kantor Pertahanan Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku12 Juni 2014
Tanggal Penetapan28 Mei 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional ini mengatur tentang pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Latar belakang pembentukan perwakilan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan di bidang pertanahan.

Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka merupakan bagian dari Kantor Pertanahan Kabupaten Belu (Kantor Pertanahan Induk) dan merupakan satu kesatuan organisasi, administrasi, dan keuangan. Perwakilan ini dipimpin oleh seorang pejabat serendah-rendahnya setingkat eselon IV yang dibantu oleh beberapa koordinator yang menangani urusan tata usaha, survei, pengukuran dan pemetaan, hak tanah, pendaftaran tanah dan pemberdayaan masyarakat, pengaturan dan pengendalian pertanahan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, serta penanganan sengketa dan perkara pertanahan.

Wilayah kerja Perwakilan Kantor Pertanahan meliputi 12 kecamatan di Kabupaten Malaka. Perwakilan Kantor Pertanahan melaksanakan tugas dan fungsi Kantor Pertanahan Induk dalam wilayah kerjanya, kecuali urusan keuangan dan kepegawaian yang tetap menjadi tanggung jawab Kantor Pertanahan Induk. Pejabat Perwakilan Kantor Pertanahan bertindak untuk dan atas nama Kepala Kantor Pertanahan Induk dan wajib menggunakan stempel Kantor Pertanahan Induk serta membuat laporan bulanan kepada Kepala Kantor Pertanahan Induk.

1. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur berwenang memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Induk untuk menyiapkan peralihan dokumen atau warkah-warkah tanah yang termasuk wilayah administrasi Perwakilan Kantor Pertanahan dari Kantor Pertanahan Induk. 2. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kepala Kantor Pertanahan Induk, baik secara sendiri maupun bersama-sama bertanggung jawab untuk mempersiapkan pelaksanaan Peraturan ini paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya Peraturan ini. 3. Pengalihan penyelenggaraan kegiatan pelayanan pertanahan dari Kantor Pertanahan Induk ke Perwakilan Kantor Pertanahan ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur.

(-)