di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Batu Nomor 56 Tahun 2025 tentang ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2026
Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Batu 56/2025 · Perwali Kota Batu No. 56 Tahun 2025 · Perwali Kota Batu Nomor 56 Tahun 2025
Peraturan Wali Kota Batu Nomor 56 Tahun 2025 ditetapkan sebagai pedoman teknis pelaksanaan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini disusun dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan total pagu Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp43.677.440.300,00 (empat puluh tiga miliar enam ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus empat puluh ribu tiga ratus rupiah) yang diperuntukkan bagi 19 (sembilan belas) desa di wilayah Kota Batu. Besaran alokasi tersebut bersumber dari 10% (sepuluh persen) anggaran transfer ke desa yang berasal dari dana perimbangan yang diterima oleh Pemerintah Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
Mekanisme penyaluran dana dilakukan melalui masing-masing Rekening Kas Desa. Beban anggaran atas penyaluran ADD ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batu Tahun Anggaran 2026 pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Batu dengan kode rekening spesifik yang telah ditetapkan. Rincian alokasi untuk masing-masing desa diatur secara terperinci dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.