Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunungkidul 4/2023 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 2023Tanggal Penetapan:4 September 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Tanggal Berlaku04 September 2023
Tanggal Penetapan04 September 2023
Tempat PenetapanWonosari

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2023 tidak mencabut atau mengubah peraturan daerah lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 menetapkan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban. Laporan keuangan ini mencakup Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp1.988.675.824.171,86 dan belanja serta transfer sebesar Rp 2.006.451.520.613,63, sehingga terjadi defisit sebesar Rp (17.775.696.441,77). Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp 118.099.126.342,35, menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp 100.323.429.900,58.
  • Neraca per 31 Desember 2022 mencatat total aset sebesar Rp3.351.384.762.087,26, total kewajiban sebesar Rp 21.671.535.041,49, dan total ekuitas sebesar Rp3.329.713.227.045,77.
  • Laporan Operasional menunjukkan surplus dari operasional sebesar Rp 60.168.044.478,10 dan surplus/defisit dari non operasional sebesar Rp -326.049.918,47, sehingga surplus/defisit LO adalah Rp 59.841.994.559,63.
  • Laporan Arus Kas mencatat saldo kas akhir per 31 Desember 2022 sebesar Rp 100.323.429.900,58.
  • Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp 3.329.713.227.045,77.

Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

(-)

(-)