di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2015 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ambon 5/2015 · Perda Kota Ambon No. 5 Tahun 2015 · Perda Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2015 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mengefektifkan penggunaan kekayaan daerah. Retribusi ini dikenakan atas pemakaian kekayaan daerah yang meliputi tanah, gudang dan ruangan, kendaraan, alat berat, situs web, lapangan, kawasan PPI beserta fasilitasnya, laboratorium, media baliho, dan alat lainnya. Pengecualian diberikan untuk penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsinya.
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memakai/menikmati kekayaan daerah. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi dan jenis pemakaian kekayaan daerah, seperti lokasi, luas, peruntukan tanah, luas ruangan, fasilitas, dan waktu pemakaian. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan klasifikasi, jenis pelayanan, dan besarnya kualifikasi pemakaian, dengan prinsip memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar.
Retribusi dipungut di wilayah Kota Ambon dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan pembayaran dilakukan secara tunai di Kas Umum Daerah atau tempat lain yang ditunjuk. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 2% per bulan. Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Walikota atas SKRD, yang harus diputuskan dalam jangka waktu 6 bulan. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.