Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2015 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ambon 5/2015 · Perda Kota Ambon No. 5 Tahun 2015 · Perda Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 2015Tanggal Penetapan:15 Mei 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LokasiPemerintah Kota Ambon
Tanggal Berlaku15 Mei 2015
Tanggal Penetapan15 Mei 2015
Tempat PenetapanAmbon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Walikota Ambon Nomor 48 Tahun 2009 tentang Sewa Alat-Alat Berat Milik Pemerintah Kota Ambon (Berita Daerah Kota Ambon Tahun 2009 Nomor 48 Seri G Nomor 01); 2. Peraturan Walikota Ambon Nomor 67 Tahun 2009 tentang Penggunaan Fasilitas Taman Pattimura (Berita Daerah Kota Ambon Tahun 2009 Nomor 67 Seri G Nomor 09) khusus bab dan pasal yang mengatur tentang retribusi.

Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2015 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mengefektifkan penggunaan kekayaan daerah. Retribusi ini dikenakan atas pemakaian kekayaan daerah yang meliputi tanah, gudang dan ruangan, kendaraan, alat berat, situs web, lapangan, kawasan PPI beserta fasilitasnya, laboratorium, media baliho, dan alat lainnya. Pengecualian diberikan untuk penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsinya.

Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memakai/menikmati kekayaan daerah. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi dan jenis pemakaian kekayaan daerah, seperti lokasi, luas, peruntukan tanah, luas ruangan, fasilitas, dan waktu pemakaian. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan klasifikasi, jenis pelayanan, dan besarnya kualifikasi pemakaian, dengan prinsip memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar.

Retribusi dipungut di wilayah Kota Ambon dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan pembayaran dilakukan secara tunai di Kas Umum Daerah atau tempat lain yang ditunjuk. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 2% per bulan. Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Walikota atas SKRD, yang harus diputuskan dalam jangka waktu 6 bulan. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang mengatur secara sektoral atau terpisah tentang Pemanfaatan Kekayaan Daerah sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang retribusi.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.