Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT. United Power di Kawasan Industri Kendal

Juga dikenal sebagai: Pergub Provinsi Jawa Tengah 9/2018 · Pergub Provinsi Jawa Tengah No. 9 Tahun 2018 · Pergub Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 2018Tanggal Penetapan:31 Januari 2018
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Gubernur (Pergub)
TemaTarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT. United Power di Kawasan Industri Kendal
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku31 Januari 2018
Tanggal Penetapan31 Januari 2018
Tempat PenetapanSemarang

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT. United Power di Kawasan Industri Kendal merupakan peraturan baru yang secara khusus mengatur penetapan tarif dan ketentuan teknis terkait penyediaan tenaga listrik oleh PT. United Power di Kawasan Industri Kendal.

  • Apakah menggantikan peraturan sebelumnya?

    Peraturan ini tidak memuat ketentuan pencabutan atau penggantian terhadap Peraturan Gubernur atau Peraturan Daerah tertentu. Oleh karena itu, secara eksplisit tidak menggantikan peraturan sebelumnya.

  • Apakah mengubah peraturan sebelumnya?

    Peraturan ini juga tidak menyatakan perubahan (amendemen) terhadap peraturan yang telah ada. Namun peraturan ini berpedoman pada dan berada dalam rangka pelaksanaan ketentuan yang diatur oleh peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi serta peraturan daerah/daerah provinsi yang relevan, antara lain:

    • Undang‑Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan;
    • Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Ketenagalistrikan di Provinsi Jawa Tengah;
    • Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
    • Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 37 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Tenaga Listrik.
  • Status berlaku

    Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku pada saat diundangkan, yaitu 31 Januari 2018 (Pasal 9). Peraturan ini merupakan ketentuan pelaksana pada konteks penyediaan listrik oleh PT. United Power di Kawasan Industri Kendal dan berlaku di wilayah Provinsi Jawa Tengah sesuai ruang lingkupnya.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang

    Tujuan peraturan ini adalah untuk menetapkan tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT. United Power bagi konsumen di Kawasan Industri Kendal dan mengatur mekanisme teknis, penyesuaian tarif, mutu layanan, serta pengawasan/pembinaan. Latar belakangnya adalah kebutuhan pengaturan tarif dalam rangka penyediaan tenaga listrik oleh pihak swasta (PT. United Power) serta dasar hukum sebagaimana Pasal 34 ayat (2) UU No.30/2009 dan Perda Provinsi Jawa Tengah No.8/2012.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan

    • PT. United Power wajib menetapkan tarif berbasis komponen biaya pemakaian energi aktif dan reaktif (Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2).
    • Direksi PT. United Power berwenang menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan tarif dan melakukan penyesuaian tarif, tetapi penyesuaian memerlukan persetujuan Kepala Dinas atas nama Gubernur (Pasal 3 dan Pasal 4 ayat 4).
    • PT. United Power wajib memenuhi standar mutu pelayanan sesuai Lampiran IV; jika tidak terpenuhi, wajib memberikan kompensasi 35% dari tagihan rekening minimal (Pasal 5 ayat 1–3).
    • PT. United Power wajib memasukkan ketentuan kompensasi dan tagihan minimal dalam klausul perjanjian jual‑beli tenaga listrik (Pasal 5 ayat 3).
    • Kepala Dinas berkewajiban melakukan verifikasi dan menetapkan periode pengoperasian pembangkit (Pasal 6).
    • PT. United Power wajib menyampaikan laporan pelaksanaan setiap 3 bulan atau sewaktu‑waktu jika diperlukan (Pasal 8).
    • Gubernur (melalui Kepala Dinas) berhak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan (Pasal 7).
  • Prinsip‑Prinsip Utama

    • Transparansi dan berbasis formula: tarif ditetapkan menurut formula yang tercantum dalam lampiran (Pasal 2 ayat 2 dan Lampiran I–III).
    • Periode operasional terdefinisi: Periode I (sebelum pengoperasian pembangkit) dan Periode II (selama beroperasinya pembangkit) diberlakukan berurutan (Pasal 2 ayat 2–3).
    • Penyesuaian tarif berbasis faktor nyata: penyesuaian dilakukan paling singkat setiap 3 bulan berdasarkan perubahan faktor tertentu dan menggunakan data realisasi rata‑rata 3 bulan terakhir (Pasal 4 ayat 2–3).
    • Akuntabilitas dan pengawasan pemerintahan: penetapan dan penyesuaian tarif memerlukan persetujuan kepala dinas atas nama gubernur dan dilaporkan kepada Gubernur (Pasal 4 ayat 4, 6).
    • Perlindungan konsumen: pengaturan mutu pelayanan dan kompensasi bila tidak terpenuhi (Pasal 5).
  • Mekanisme dan Prosedur

    • Komponen tarif: biaya pemakaian energi aktif dan biaya pemakaian energi reaktif (Pasal 2 ayat 1).
    • Formula tarif untuk Periode I dan Periode II ditetapkan dalam Lampiran I; biaya reaktif diatur dalam Lampiran II; mekanisme penyesuaian dalam Lampiran III; standar mutu dalam Lampiran IV (Pasal 2 ayat 2, ayat 4; Pasal 5 ayat 1; Pasal 4 ayat 4).
    • Penyesuaian tarif (tariff adjustment) dapat dilakukan paling singkat setiap 3 bulan jika terjadi perubahan pada faktor yang mempengaruhi biaya pokok penyediaan (mis. tarif pembelian listrik, harga bahan bakar primer, indeks harga konsumen terkait sparepart dan tenaga kerja) (Pasal 4 ayat 1–3).
    • Prosedur persetujuan: Direksi mengajukan permohonan penyesuaian dan harus mendapat persetujuan Kepala Dinas atas nama Gubernur; permohonan disampaikan paling lambat 20 hari kerja sebelum penyesuaian diberlakukan (Pasal 4 ayat 4–5).
    • Pelaporan: setiap pelaksanaan penyesuaian harus dilaporkan kepada Gubernur cq. Kepala Dinas; serta laporan pelaksanaan peraturan disampaikan setiap 3 bulan (Pasal 4 ayat 6; Pasal 8).

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi

    Peraturan mulai berlaku sejak diundangkan, yaitu 31 Januari 2018 (Pasal 9). Implementasi tarif dibedakan menurut dua periode operasional: Periode I (sebelum pengoperasian pembangkit) berlaku sejak peraturan ditetapkan hingga mulai beroperasinya pembangkit; Periode II dimulai sejak pembangkit beroperasi (Pasal 2 ayat 2–3).

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada

    Peraturan ini mengatur bahwa selama Periode I (sampai pembangkit beroperasi) ketentuan tarif dan kewajiban mutu layanan berlaku sebagaimana ditetapkan. Untuk pelanggan dan perjanjian yang sudah ada, Peraturan ini mewajibkan dimasukkannya klausul kompensasi dan tagihan minimal dalam perjanjian jual‑beli tenaga listrik (Pasal 5 ayat 3), sehingga praktis kontrak yang sedang berjalan harus disesuaikan atau mencantumkan klausul sesuai ketentuan baru.

  • Batas Waktu Penyesuaian

    Penyesuaian tarif dapat dilakukan paling singkat setiap 3 (tiga) bulan apabila terjadi perubahan faktor yang relevan; permohonan persetujuan penyesuaian harus diajukan paling lambat 20 hari kerja sebelum penyesuaian diberlakukan (Pasal 4 ayat 1–3, ayat 5).

  • Grandfathering Clauses

    Peraturan ini tidak memuat klausul grandfathering eksplisit yang mengecualikan entitas atau kontrak lama dari penerapan ketentuan baru. Namun secara praktik, periode transisi (Periode I sampai pembangkit beroperasi) berfungsi sebagai fase sementara dan perjanjian eksisting diharuskan mengakomodasi ketentuan kompensasi dan tagihan minimal. Dengan demikian, tidak terdapat pembebasan formal bagi pihak yang sudah ada dari ketentuan peraturan ini.

Tidak mengatur sanksi