di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT. United Power di Kawasan Industri Kendal
Juga dikenal sebagai: Pergub Provinsi Jawa Tengah 9/2018 · Pergub Provinsi Jawa Tengah No. 9 Tahun 2018 · Pergub Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2018
Apakah ini Peraturan Baru?
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT. United Power di Kawasan Industri Kendal merupakan peraturan baru yang secara khusus mengatur penetapan tarif dan ketentuan teknis terkait penyediaan tenaga listrik oleh PT. United Power di Kawasan Industri Kendal.
Apakah menggantikan peraturan sebelumnya?
Peraturan ini tidak memuat ketentuan pencabutan atau penggantian terhadap Peraturan Gubernur atau Peraturan Daerah tertentu. Oleh karena itu, secara eksplisit tidak menggantikan peraturan sebelumnya.
Apakah mengubah peraturan sebelumnya?
Peraturan ini juga tidak menyatakan perubahan (amendemen) terhadap peraturan yang telah ada. Namun peraturan ini berpedoman pada dan berada dalam rangka pelaksanaan ketentuan yang diatur oleh peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi serta peraturan daerah/daerah provinsi yang relevan, antara lain:
Status berlaku
Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku pada saat diundangkan, yaitu 31 Januari 2018 (Pasal 9). Peraturan ini merupakan ketentuan pelaksana pada konteks penyediaan listrik oleh PT. United Power di Kawasan Industri Kendal dan berlaku di wilayah Provinsi Jawa Tengah sesuai ruang lingkupnya.
Tujuan dan Latar Belakang
Tujuan peraturan ini adalah untuk menetapkan tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT. United Power bagi konsumen di Kawasan Industri Kendal dan mengatur mekanisme teknis, penyesuaian tarif, mutu layanan, serta pengawasan/pembinaan. Latar belakangnya adalah kebutuhan pengaturan tarif dalam rangka penyediaan tenaga listrik oleh pihak swasta (PT. United Power) serta dasar hukum sebagaimana Pasal 34 ayat (2) UU No.30/2009 dan Perda Provinsi Jawa Tengah No.8/2012.
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan
Prinsip‑Prinsip Utama
Mekanisme dan Prosedur
Masa Berlaku dan Implementasi
Peraturan mulai berlaku sejak diundangkan, yaitu 31 Januari 2018 (Pasal 9). Implementasi tarif dibedakan menurut dua periode operasional: Periode I (sebelum pengoperasian pembangkit) berlaku sejak peraturan ditetapkan hingga mulai beroperasinya pembangkit; Periode II dimulai sejak pembangkit beroperasi (Pasal 2 ayat 2–3).
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada
Peraturan ini mengatur bahwa selama Periode I (sampai pembangkit beroperasi) ketentuan tarif dan kewajiban mutu layanan berlaku sebagaimana ditetapkan. Untuk pelanggan dan perjanjian yang sudah ada, Peraturan ini mewajibkan dimasukkannya klausul kompensasi dan tagihan minimal dalam perjanjian jual‑beli tenaga listrik (Pasal 5 ayat 3), sehingga praktis kontrak yang sedang berjalan harus disesuaikan atau mencantumkan klausul sesuai ketentuan baru.
Batas Waktu Penyesuaian
Penyesuaian tarif dapat dilakukan paling singkat setiap 3 (tiga) bulan apabila terjadi perubahan faktor yang relevan; permohonan persetujuan penyesuaian harus diajukan paling lambat 20 hari kerja sebelum penyesuaian diberlakukan (Pasal 4 ayat 1–3, ayat 5).
Grandfathering Clauses
Peraturan ini tidak memuat klausul grandfathering eksplisit yang mengecualikan entitas atau kontrak lama dari penerapan ketentuan baru. Namun secara praktik, periode transisi (Periode I sampai pembangkit beroperasi) berfungsi sebagai fase sementara dan perjanjian eksisting diharuskan mengakomodasi ketentuan kompensasi dan tagihan minimal. Dengan demikian, tidak terdapat pembebasan formal bagi pihak yang sudah ada dari ketentuan peraturan ini.
Tidak mengatur sanksi