di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 1985 tentang Peningkatan Kegiatan Koperasi Pegawai Negeri
Juga dikenal sebagai: Keppres 34/1985 · Keppres No. 34 Tahun 1985 · Keppres Nomor 34 Tahun 1985
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri melalui peningkatan kegiatan Koperasi Pegawai Negeri, terutama dalam bidang simpan pinjam. Hal ini dilakukan dengan memanfaatkan kenaikan gaji Pegawai Negeri pada Tahun Anggaran 1985/1986 untuk mewajibkan simpanan wajib kepada Koperasi Pegawai Negeri.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengatur pemotongan gaji Pegawai Negeri berdasarkan golongan, yang kemudian dijadikan simpanan wajib di Koperasi Pegawai Negeri. Pemotongan ini dilakukan oleh Menteri Keuangan dan hasilnya diserahkan kepada Induk Koperasi Pegawai Negeri dengan sepengetahuan KORPRI. Pelaksanaan teknis penggunaan dana dilakukan oleh IKPN dan KORPRI. Semua pimpinan lembaga pemerintah diwajibkan meningkatkan pembinaan perkoperasian di lingkungan kerja masing-masing.