Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 34 Tahun 1985

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 1985 tentang Peningkatan Kegiatan Koperasi Pegawai Negeri

Juga dikenal sebagai: Keppres 34/1985 · Keppres No. 34 Tahun 1985 · Keppres Nomor 34 Tahun 1985

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1985Tanggal Penetapan:8 Maret 1985
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPeningkatan Kegiatan Koperasi Pegawai Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1985
Tanggal Penetapan08 Maret 1985
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri melalui peningkatan kegiatan Koperasi Pegawai Negeri, terutama dalam bidang simpan pinjam. Hal ini dilakukan dengan memanfaatkan kenaikan gaji Pegawai Negeri pada Tahun Anggaran 1985/1986 untuk mewajibkan simpanan wajib kepada Koperasi Pegawai Negeri.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengatur pemotongan gaji Pegawai Negeri berdasarkan golongan, yang kemudian dijadikan simpanan wajib di Koperasi Pegawai Negeri. Pemotongan ini dilakukan oleh Menteri Keuangan dan hasilnya diserahkan kepada Induk Koperasi Pegawai Negeri dengan sepengetahuan KORPRI. Pelaksanaan teknis penggunaan dana dilakukan oleh IKPN dan KORPRI. Semua pimpinan lembaga pemerintah diwajibkan meningkatkan pembinaan perkoperasian di lingkungan kerja masing-masing.

(-)

(-)