Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 46 Tahun 2015

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 46 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 46/2015 · Permenkumham No. 46 Tahun 2015 · Permenkumham Nomor 46 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:29 Desember 2015
Aparatur Sipil NegaraGanti Rugi Kerugian Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaTata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan29 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-03.KU.03.01 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Peraturan Menteri ini mengatur tata cara penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Latar belakangnya adalah untuk menjamin pengamanan keuangan negara akibat tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara. Tujuannya adalah untuk mengganti peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Kewajiban Bendahara, Pegawai, dan Pihak Ketiga yang menyebabkan kerugian negara untuk mengganti kerugian tersebut.
  2. Proses pelaporan kerugian negara secara berjenjang kepada Menteri, termasuk dokumen pendukung yang diperlukan.
  3. Pembentukan tim ad hoc di tingkat unit eselon I, Kantor Wilayah, dan UPT untuk melakukan pemeriksaan kerugian negara.
  4. Pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) oleh Menteri untuk memeriksa laporan kerugian negara, mengumpulkan bukti, menghitung jumlah kerugian, dan menginventarisasi aset yang dapat dijadikan jaminan.
  5. Prosedur penyelesaian ganti kerugian negara yang disebabkan oleh Bendahara, Pegawai, dan Pihak Ketiga, termasuk penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), Surat Keputusan Pembebanan Sementara (SKPS), dan Surat Keputusan Pembebanan (SKP).
  6. Ketentuan mengenai sita jaminan, penjualan lelang aset, dan pemotongan penghasilan sebagai upaya penggantian kerugian negara.
  7. Ketentuan mengenai penghapusan piutang negara dan penghapusan barang milik negara yang disebabkan oleh kerugian negara.

Peraturan ini juga mengatur mengenai kadaluarsa kewajiban membayar ganti rugi dan penyerahan upaya penagihan kerugian negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, proses penyelesaian Kerugian Negara yang terjadi sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap diproses berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-03.KU.03.01 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Departeman Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

(-)