Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 01 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 01 Tahun 2017 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER, HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH KABUPATEN PESAWARAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pesawaran 01/2017 · Perda Kabupaten Pesawaran No. 01 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pesawaran Nomor 01 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2017Tanggal Penetapan:14 Juli 2017
Otonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKEDUDUKAN PROTOKOLER, HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH KABUPATEN PESAWARAN
LokasiPemerintah Kabupaten Pesawaran
Tanggal Berlaku14 Juli 2017
Tanggal Penetapan14 Juli 2017
Tempat PenetapanGedong Tataan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2009 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 09).

Peraturan Daerah ini mengatur mengenai kedudukan protokoler, hak keuangan, dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pesawaran. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang mengamanatkan penyesuaian peraturan daerah terkait kedudukan protokoler dan keuangan DPRD.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan protokoler pimpinan dan anggota DPRD dalam acara resmi pemerintah dan pemerintah daerah, termasuk tata tempat dalam berbagai acara seperti rapat DPRD, pengambilan sumpah/janji bupati dan wakil bupati, serta pengucapan sumpah/janji anggota DPRD.
  2. Penghasilan pimpinan dan anggota DPRD yang terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses. Besaran masing-masing komponen penghasilan diatur berdasarkan persentase dari uang representasi ketua DPRD dan kemampuan keuangan daerah.
  3. Tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut. Selain itu, pimpinan DPRD juga mendapatkan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga. Anggota DPRD dapat memperoleh rumah negara dan tunjangan transportasi.
  4. Uang jasa pengabdian yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya, dengan besaran yang disesuaikan dengan masa bakti.
  5. Belanja penunjang kegiatan DPRD yang meliputi program-program seperti penyelenggaraan rapat, kunjungan kerja, pengkajian perda, peningkatan kapasitas SDM, koordinasi dan konsultasi, serta dana operasional pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.

Peraturan ini juga mengatur pengelolaan keuangan DPRD dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari APBD.

(-)

(-)