Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penertiban Kawasan Terindikasi Telantar Dan Pendayagunaan Kawasan Telantar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 1/2024 · Perda Kabupaten Ciamis No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 April 2024Tanggal Penetapan:19 April 2024
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenertiban Kawasan Terindikasi Telantar Dan Pendayagunaan Kawasan Telantar
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku19 April 2024
Tanggal Penetapan19 April 2024
Tempat PenetapanCiamis

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penertiban dan pendayagunaan kawasan terindikasi telantar di Kabupaten Ciamis. Latar belakangnya adalah adanya aset daerah berupa kawasan yang belum jelas statusnya dan terindikasi ditelantarkan, padahal kawasan tersebut memiliki potensi untuk memberikan kontribusi terhadap perekonomian masyarakat. Tujuan dari penertiban ini adalah untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, mewujudkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan kawasan, serta menciptakan keseimbangan antara pemanfaatan kawasan dengan lingkungan.

Peraturan ini mengatur kewajiban bagi pemegang hak atas tanah, hak pengelolaan, dan dasar penguasaan atas tanah untuk mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan/atau memelihara tanah yang dimiliki atau dikuasai. Pemerintah Daerah melalui Sekretaris Daerah melakukan pendataan kawasan terindikasi telantar. Selanjutnya, dilakukan identifikasi dan penelitian oleh panitia yang dibentuk oleh Bupati. Apabila ditemukan kawasan terindikasi telantar, Sekretaris Daerah memberikan peringatan tertulis kepada pemegang izin/konsesi/perizinan berusaha untuk mengusahakan, mempergunakan, dan/atau memanfaatkan kawasan tersebut dalam jangka waktu tertentu.

1. Inventarisasi dan penyelesaian dokumen kepemilikan kawasan telantar diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan. 2. Seluruh tanah daerah yang dimanfaatkan oleh pihak lain dalam bentuk kerjasama atau diberi pembebanan hak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun telah dilakukan penyesuaian dokumen perjanjian sesuai dengan Peraturan perundangan. 3. Tanah daerah yang berada dalam penguasaan dan pengelolaan perorangan atau badan hukum yang belum memiliki dokumen, maka paling lama 1 (satu) tahun dilakukan penyesuaian sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

(-)