Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 12 Tahun 2008 ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jayapura Tahun Anggaran 2007. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca Daerah, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 547.378.487.459,- dan belanja sebesar Rp. 525.287.827.222,- sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 22.090.660.237,-. Pembiayaan terdiri dari penerimaan Rp. 54.970.363.672,- dan pengeluaran Rp. 2.000.000.000,- dengan pembiayaan neto sebesar Rp. 52.970.363.672,-. Neraca per 31 Desember 2007 mencatat total aset sebesar Rp. 981.855.130.756,- yang terdiri dari aset lancar, investasi permanen, aset tetap, dan aset lainnya. Kewajiban terdiri dari hutang jangka pendek sebesar Rp. 1.025.891.917,- dan ekuitas dana sebesar Rp. 980.829.238.839,-. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal, arus kas bersih dari aktivitas operasi, investasi aset non-keuangan, pembiayaan, non-anggaran, dan saldo kas akhir. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Walikota menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.