Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 9 Tahun 2007 mengatur tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menertibkan dan mengawasi peruntukan dan penggunaan tanah sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Kabupaten Dharmasraya, serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Setiap orang pribadi atau badan yang membutuhkan tanah di atas 5000 meter persegi untuk kegiatan usaha wajib memiliki Izin Peruntukan Penggunaan Tanah.
- Jenis kegiatan usaha yang memerlukan izin meliputi industri, pertambangan, perkebunan, perdagangan, pertanian komersial, pembangunan perumahan, pariwisata, dan kawasan olahraga.
- Besarnya tarif retribusi dihitung berdasarkan luas tanah, nilai jual tanah, dan peruntukan tanah yang direncanakan.
- Wajib retribusi wajib mengisi Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPdORD) sebagai dasar penghitungan retribusi.
- Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).