Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mimika No. 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mimika 6/2012 · Perda Kabupaten Mimika No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Mimika Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2012Tanggal Penetapan:29 November 2012
Pengelolaan Sumber Daya AlamPerlindungan Lingkungan HidupPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah
LokasiPemerintah Kabupaten Mimika
Tanggal Berlaku29 November 2012
Tanggal Penetapan29 November 2012
Tempat PenetapanTimika

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Mimika Tahun 2010 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mimika Nomor 13).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah. Latar belakang perubahan ini adalah adanya Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2010 tentang Penetapan Cekungan Air Tanah. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan keputusan presiden tersebut.

Ketentuan substansial yang diubah adalah Pasal 5 mengenai inventarisasi air tanah. Perubahan tersebut menambahkan ayat (2a) dan (2b) yang merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2010 tentang Penetapan Cekungan Air sebagai bagian dari cekungan air tanah nasional. Cekungan Air Tanah (CAT) yang dimaksud adalah CAT kategori d, yaitu CAT dengan lintas negara, dengan nama CAT Timika Merauke, koordinat, luas, dan lokasi yang dirinci dalam penjelasan peraturan daerah.

Perubahan ini memastikan bahwa inventarisasi air tanah di Kabupaten Mimika selaras dengan penetapan cekungan air tanah nasional sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden.

(-)

(-)