di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan/atau Tunjangan Kepada Pejabat atau Pegawai yang Melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Daerah
Juga dikenal sebagai: Permendagri 63/2020 · Permendagri No. 63 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 63 Tahun 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur tentang pedoman pemberian insentif dan/atau tunjangan kepada pejabat atau pegawai yang melaksanakan pengelolaan Barang Milik Daerah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pejabat pengelola Barang Milik Daerah, mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Daerah, dan meningkatkan penerimaan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Insentif diberikan kepada pejabat atau pegawai yang melaksanakan pemanfaatan Barang Milik Daerah dan telah menghasilkan Penerimaan Daerah, yang merupakan penerimaan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah berupa hasil pemanfaatan Barang Milik Daerah (sewa, bangun guna serah/bangun serah guna, kerja sama pemanfaatan, dan/atau kerja sama penyediaan infrastruktur).
Besaran insentif ditetapkan paling banyak 4% dari target rencana Penerimaan Daerah atas hasil pemanfaatan Barang Milik Daerah yang tidak dipisahkan, dan ditetapkan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah. Insentif diberikan kepada Pengelola Barang dan Pengguna Barang, yang selanjutnya dibayarkan kepada pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan beban tugas dan tanggung jawabnya. Insentif dibayarkan setiap triwulan apabila realisasi Penerimaan Daerah telah mencapai target. Selain insentif, pejabat atau pegawai yang telah melaksanakan tugas rutin pengelolaan Barang Milik Daerah dapat diberikan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang disesuaikan dengan jenjang jabatan fungsional.
Pendanaan pemberian insentif dan/atau tunjangan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi atau kabupaten/kota.