Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Gorontalo 8/2017 · Perda Provinsi Gorontalo No. 8 Tahun 2017 · Perda Provinsi Gorontalo Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2017Tanggal Penetapan:10 November 2017
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022
LokasiPemerintah Provinsi Gorontalo
Tanggal Berlaku10 November 2017
Tanggal Penetapan10 November 2017
Tempat PenetapanGorontalo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2007-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2009 Nomor 3)

Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2017-2022 disusun sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD ini bertujuan untuk mencapai sasaran pembangunan nasional dan meningkatkan hasil pembangunan daerah secara adil dan merata untuk kesejahteraan masyarakat. RPJMD memuat visi, misi, dan program Gubernur terpilih serta menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD.

Ketentuan Substansial:

  • Ruang Lingkup: RPJMD mencakup visi, misi, dan program Gubernur, arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program, rencana kerja dalam kerangka pendanaan indikatif, dan indikator kinerja daerah.
  • Fungsi: RPJMD berfungsi sebagai pedoman dalam penyusunan RKPD, Renstra perangkat daerah, Renja perangkat daerah, dan dokumen perencanaan pembangunan lainnya.
  • Pengendalian dan Evaluasi: Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD melalui Bapppeda. Evaluasi dilakukan minimal 1 kali dalam 5 tahun atau sesuai perubahan lingkungan strategis daerah.

1. Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan untuk menghindari kekosongan rencana pembangunan daerah, maka penyusunan RKPD Tahun 2023 berpedoman pada sasaran pokok arah kebijakan RPJPD Provinsi Gorontalo 2007-2025 dan mengacu pada RPJMN 2020-2024.

(-)