Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 17 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ternate 17/2011 · Perda Kota Ternate No. 17 Tahun 2011 · Perda Kota Ternate Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2011Tanggal Penetapan:17 Januari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
LokasiPemerintah Kota Ternate
Tanggal Berlaku17 Januari 2011
Tanggal Penetapan17 Januari 2011
Tempat PenetapanTernate

(-)

Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang bertujuan untuk menciptakan tertib ukur, takar, dan timbang dalam perdagangan sebagai perlindungan konsumen. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Obyek retribusi adalah pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, dengan subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan tersebut.

Struktur tarif retribusi didasarkan pada jenis alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP), serta jenis wadah/media yang diukur/takar/timbang. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi dan jenis pelayanan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.

Retribusi terutang dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan. Wajib retribusi diwajibkan melakukan tera sebelum menggunakan alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya. Jangka waktu tera ulang dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali. Masa retribusi adalah saat diberikannya pelayanan tera/tera ulang, atau jangka waktu 1 (satu) bulan. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Pemerintah Kota Ternate dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi, kondisi sosial ekonomi, dan kejadian luar biasa seperti bencana alam.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.