Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat Terhadap Personel Badan Keamanan Laut

Juga dikenal sebagai: Perka Bakamla 2/2018 · Perka Bakamla No. 2 Tahun 2018 · Perka Bakamla Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:26 Desember 2018
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Keamanan Laut
TemaTata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat Terhadap Personel Badan Keamanan Laut
LokasiBadan Keamanan Laut
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan26 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Keamanan Laut (Bakamla) ini mengatur tata cara penanganan pengaduan masyarakat terhadap personel Bakamla. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik melalui partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan untuk meningkatkan integritas personel Bakamla. Peraturan ini memberikan acuan bagi Inspektorat Bakamla dalam memahami, memproses administrasi, menangani, melaporkan, dan memantau tindak lanjut pengaduan masyarakat. Ruang lingkup pengaduan meliputi penyalahgunaan wewenang, hambatan dalam pelayanan, kolusi dan nepotisme, serta pelanggaran disiplin personel. Pengaduan dapat bersumber dari lembaga negara, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan hukum, partai politik, organisasi masyarakat, media massa, dan/atau perorangan. Pengaduan disampaikan secara tertulis kepada Inspektur Bakamla dan diadministrasikan oleh sekretariat Inspektorat. Inspektorat melakukan pengkajian untuk mengidentifikasi tingkat permasalahan dan pengawasannya, serta memberikan rekomendasi penanganan. Penanganan pengaduan dapat melibatkan tim Inspektorat, tim antarunit kerja di Bakamla, atau tim antarkementerian/lembaga, tergantung pada sifat pengaduan. Hasil penanganan dilaporkan secara tertulis kepada Inspektur dan/atau Kepala Badan, dan dapat ditindaklanjuti dengan ekspos.

(-)

(-)