Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 26 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penyelengaraan Lalu Lintas Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 26/2014 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 26 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 26 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2014Tanggal Penetapan:16 Desember 2014
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelengaraan Lalu Lintas Jalan
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku16 Desember 2014
Tanggal Penetapan16 Desember 2014
Tempat PenetapanKoba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan lalu lintas jalan di Kabupaten Bangka Tengah. Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah sebagai dasar hukum dalam perencanaan, pengaturan, perekayasaan, pemberdayaan, dan pengawasan penyelenggaraan lalu lintas jalan di wilayah Kabupaten. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kondisi lalu lintas yang selamat, aman, tertib, lancar, dan berhasil guna bagi masyarakat.

Manajemen dan rekayasa lalu lintas menjadi tanggung jawab Bupati dan meliputi kegiatan perencanaan, pengaturan, perekayasaan, pemberdayaan, dan pengawasan. Perencanaan meliputi identifikasi masalah lalu lintas, inventarisasi dan analisis situasi arus lalu lintas, kebutuhan angkutan, ketersediaan jalan dan kendaraan, angka pelanggaran dan kecelakaan, dampak lalu lintas, penetapan tingkat pelayanan, dan rencana kebijakan pengaturan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas. Pengaturan dilakukan melalui penetapan kebijakan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas yang meliputi perintah, larangan, peringatan, dan/atau petunjuk yang bersifat umum atau berlaku pada masing-masing ruas jalan Kabupaten. Perekayasaan meliputi perbaikan geometrik jalan dan perlengkapan jalan, pengadaan, pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan perlengkapan jalan, serta optimalisasi operasional rekayasa lalu lintas. Pemberdayaan dilakukan melalui pemberian arahan, bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan. Pengawasan meliputi penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan, tindakan korektif terhadap kebijakan, dan tindakan penegakan hukum.

Peraturan ini juga mengatur mengenai Kawasan Tertib Lalu Lintas, Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) untuk setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang dapat menimbulkan gangguan lalu lintas, perlengkapan jalan, batas kecepatan, dan larangan-larangan bagi pengguna jalan.

(-)

1. Pengembang atau pembangun yang melanggar ketentuan Pasal 16 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pelayanan umum, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembekuan izin, atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 22 huruf a diancam pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,00. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 22 huruf b sampai f dan Pasal 23 huruf b sampai f diancam pidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp.250.000,00.