Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 17 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pembentukan Kecamatan Bula Barat di Kabupaten Seram Bagian Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seram Bagian Timur 17/2011 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur No. 17 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 2011Tanggal Penetapan:4 November 2011
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Kecamatan Bula Barat di Kabupaten Seram Bagian Timur
LokasiPemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur
Tanggal Berlaku04 November 2011
Tanggal Penetapan04 November 2011
Tempat PenetapanBula

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Kecamatan Bula Barat di Kabupaten Seram Bagian Timur, yang berasal dari sebagian wilayah Kecamatan Bula. Pembentukan kecamatan ini bertujuan untuk pengembangan wilayah, memperpendek rentang kendali pemerintahan, pemerataan pembangunan, dan peningkatan pelayanan publik.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Kecamatan Bula Barat didasarkan pada potensi wilayah dan aspirasi masyarakat, dengan memperhatikan perkembangan jumlah negeri/negeri administratif, luas wilayah, potensi ekonomi, dan sosial budaya. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  • Kecamatan Bula Barat meliputi Negeri Hote, Negeri Banggoi, dan sembilan Negeri Administratif lainnya.
  • Batas wilayah Kecamatan Bula Barat ditetapkan dengan batas-batas yang jelas, meliputi wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten Maluku Tengah, Kecamatan Bula, Kecamatan Werinama, dan Laut Seram.
  • Ibu kota Kecamatan Bula Barat berkedudukan di Negeri Banggoi.
  • Kewenangan Kecamatan Bula Barat meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan yang dilimpahkan oleh Bupati.

1. Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah disahkan dan diundangkan Peraturan Daerah ini, Bupati Seram Bagian Timur sudah harus mengangkat dan melantik seorang Camat untuk memimpin Kecamatan Bula Barat diikuti dengan jabatan Struktural lainnya di lingkungan perangkat Kecamatan sesuai kebutuhan. 2. Untuk kelancaran Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan kemasyarakatan, maka tanah, bangunan dan barang bergerak lainnya sepanjang untuk kepentingan umum yang merupakan aset Kecamatan Induk yang berada di Wilayah kecamatan Bula Barat diserahkan penggunaan dan pemanfaatannya kepada kecamatan Bula Barat. 3. Penyerahan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah harus dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak diangkat dan dilantiknya Camat defenitif.

(-)