Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sanggau 10/2015 · Perda Kabupaten Sanggau No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:5 Oktober 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Sanggau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan05 Oktober 2015
Tempat PenetapanSanggau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2010 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Pencabutan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. Dengan demikian, Pemerintah Daerah tidak dapat lagi menarik retribusi untuk penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil.

(-)

(-)