di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sanggau 10/2015 · Perda Kabupaten Sanggau No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Pencabutan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. Dengan demikian, Pemerintah Daerah tidak dapat lagi menarik retribusi untuk penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil.