di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1966 tentang Penetapan Anggaran Induk Beserta Tambahan dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1965
Juga dikenal sebagai: UU 12/1966 · UU No. 12 Tahun 1966 · UU Nomor 12 Tahun 1966
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1966 menetapkan Anggaran Induk beserta tambahan dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1965. Latar belakang kebijakan ini adalah karena Rencana Anggaran Tahun 1965 belum diundangkan dan perlu ditambah serta diubah. Tujuan utama adalah untuk menetapkan anggaran tersebut dengan undang-undang. Ketentuan substansial meliputi penambahan dan perubahan anggaran pada berbagai sektor seperti anggaran rutin, pembangunan, kredit, devisa, dan anggaran khusus. Anggaran rutin mengalami penambahan penerimaan dan pengeluaran, sementara anggaran pembangunan dan kredit juga mengalami penambahan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan proyek dan perkembangan ekonomi. Anggaran devisa dan khusus juga mengalami penyesuaian untuk mengakomodasi kebutuhan negara. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban pelaporan dan pengendalian anggaran diserahkan kepada Presiden.