Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 1966

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1966 tentang Penetapan Anggaran Induk Beserta Tambahan dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1965

Juga dikenal sebagai: UU 12/1966 · UU No. 12 Tahun 1966 · UU Nomor 12 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1965Tanggal Penetapan:31 Desember 1966
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Administrasi Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Anggaran Induk Beserta Tambahan dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1965
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1965
Tanggal Penetapan31 Desember 1966
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1966 menetapkan Anggaran Induk beserta tambahan dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1965. Latar belakang kebijakan ini adalah karena Rencana Anggaran Tahun 1965 belum diundangkan dan perlu ditambah serta diubah. Tujuan utama adalah untuk menetapkan anggaran tersebut dengan undang-undang. Ketentuan substansial meliputi penambahan dan perubahan anggaran pada berbagai sektor seperti anggaran rutin, pembangunan, kredit, devisa, dan anggaran khusus. Anggaran rutin mengalami penambahan penerimaan dan pengeluaran, sementara anggaran pembangunan dan kredit juga mengalami penambahan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan proyek dan perkembangan ekonomi. Anggaran devisa dan khusus juga mengalami penyesuaian untuk mengakomodasi kebutuhan negara. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban pelaporan dan pengendalian anggaran diserahkan kepada Presiden.

1. Ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara yang bertentangan dengan bentuk dan susunan Undang-undang ini tidak berlaku lagi. 2. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai dengan tanggal 1 Januari 1965.

(-)