Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 64 Tahun 1980

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 64 Tahun 1980 tentang Mengesahkan "Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Singapura Tentang Kerjasama Ekonomi Dalam Rangka Pengembangan Batam", Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Dan Delegasi Pemerintah Republik Singapura, Yang Telah Ditandantangani Di Singapura, Pada Tanggal 31 Oktober 1980, Sebagaimana Terlampir Pada Keputusan Presiden Ini

Juga dikenal sebagai: Keppres 64/1980 · Keppres No. 64 Tahun 1980 · Keppres Nomor 64 Tahun 1980

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 1980Tanggal Penetapan:21 November 1980
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengesahkan "Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Singapura Tentang Kerjasama Ekonomi Dalam Rangka Pengembangan Batam", Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Dan Delegasi Pemerintah Republik Singapura, Yang Telah Ditandantangani Di Singapura, Pada Tanggal 31 Oktober 1980, Sebagaimana Terlampir Pada Keputusan Presiden Ini
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 November 1980
Tanggal Penetapan21 November 1980
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura mengenai Kerjasama Ekonomi dalam Rangka Pengembangan Batam. Persetujuan ini merupakan hasil perundingan antara kedua negara yang ditandatangani di Singapura pada tanggal 31 Oktober 1980. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa Pemerintah Republik Indonesia tidak berkeberatan untuk mengesahkan persetujuan tersebut. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)