Peraturan Daerah ini membentuk Desa Tihengo sebagai hasil pemekaran dari sebagian wilayah Desa Ponelo, dengan tujuan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Wilayah Desa Tihengo meliputi Dusun Palima, Dusun Yapi-Yapi, dan Dusun Pantai Bugis. Batas-batas wilayah Desa Tihengo ditetapkan, dan pusat pemerintahan berkedudukan di Dusun Yapi-Yapi. Kewenangan Desa Tihengo mencakup urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul, kewenangan daerah yang diserahkan, tugas pembantuan, dan urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan oleh peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah akan menginventarisasi dan menyerahkan aset kepada Pemerintah Desa Tihengo. Pembiayaan untuk pembentukan dan penyelenggaraan pemerintahan Desa Tihengo dibebankan pada APBD Kabupaten Gorontalo Utara.