Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 33 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pembentukan Desa Tihengo Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 33/2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 33 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 33 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 2010Tanggal Penetapan:1 September 2010
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Tihengo Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Tanggal Berlaku07 September 2010
Tanggal Penetapan01 September 2010
Tempat PenetapanKwandang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Tihengo sebagai hasil pemekaran dari sebagian wilayah Desa Ponelo, dengan tujuan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Wilayah Desa Tihengo meliputi Dusun Palima, Dusun Yapi-Yapi, dan Dusun Pantai Bugis. Batas-batas wilayah Desa Tihengo ditetapkan, dan pusat pemerintahan berkedudukan di Dusun Yapi-Yapi. Kewenangan Desa Tihengo mencakup urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul, kewenangan daerah yang diserahkan, tugas pembantuan, dan urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan oleh peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah akan menginventarisasi dan menyerahkan aset kepada Pemerintah Desa Tihengo. Pembiayaan untuk pembentukan dan penyelenggaraan pemerintahan Desa Tihengo dibebankan pada APBD Kabupaten Gorontalo Utara.

1. Sebelum terbentuknya Badan Permusyawaratan Desa, Pejabat Kepala Desa Tihengo menyusun Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tihengo untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Peraturan Desa tersebut dilaksanakan setelah disahkan oleh Kepala Daerah sesuai Peraturan Perundang - undangan. 3. Sebelum Desa Tihengo menetapkan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini, semua Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa Ponelo tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Tihengo. 4. Semua Peraturan Desa Ponelo dan Peraturan Kepala Desa Ponelo yang selama ini berlaku di Desa Tihengo harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)