Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyebutan Nama Desa menjadi Kepenghuluan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rokan Hilir 3/2023 · Perda Kabupaten Rokan Hilir No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2024Tanggal Penetapan:26 September 2024
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyebutan Nama Desa menjadi Kepenghuluan
LokasiPemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Tanggal Berlaku26 September 2024
Tanggal Penetapan26 September 2024
Tempat PenetapanBagan Siapi-api

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan penyebutan nama desa menjadi kepenghuluan di Kabupaten Rokan Hilir. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melestarikan kembali nama kepenghuluan yang telah digunakan dalam tatanan masyarakat dan pemerintahan di Kabupaten Rokan Hilir sebelum terbentuknya kabupaten tersebut, serta untuk mengangkat kembali istilah penamaan Melayu untuk desa.

Peraturan ini menetapkan bahwa seluruh desa di wilayah daerah diubah penamaannya menjadi kepenghuluan. Pemerintah kepenghuluan terdiri dari Penghulu dan Perangkat Kepenghuluan. Penghulu diberikan gelar Datuk melalui Lembaga Adat Melayu Riau Daerah, yang pemberian gelarnya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Dalam wilayah kepenghuluan dapat dibentuk Dusun, Rukun Warga, dan Rukun Tetangga yang ditetapkan dengan Peraturan Penghulu. Batas wilayah kepenghuluan tetap mengacu pada batas desa sebelum perubahan penamaan.

1. Pada saat Peraturan Daerah mulai berlaku, maka seluruh Desa yang ada di Daerah berubah penamaannya dan sebutannya menjadi Kepenghuluan dan segala yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan harus menyesuaikan seperti plang kantor, kop surat, stempel dan atribut lainnya.

(-)