Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) pada kawasan perumahan di Kota Balikpapan. Latar belakangnya adalah untuk memberikan jaminan ketersediaan PSU, pengelolaan yang efektif, dan kepastian hukum bagi masyarakat, pemerintah kota, dan pengembang.
Ketentuan Substansial:
- Kewajiban Pengembang: Setiap pengembang wajib menyediakan PSU sebesar 40% dari luas lahan yang tergambar dalam rencana tapak, dengan proporsi yang telah ditentukan untuk jalan, drainase, utilitas, sarana sosial, tempat pemakaman umum (TPU), Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan bendali/bozem.
- Jenis PSU yang Diserahkan:
- Prasarana: Jaringan jalan, drainase, instalasi pengolahan air limbah, tempat pembuangan sampah sementara, dan bendali/bozem/polder.
- Sarana: Sarana pelayanan umum dan pemerintahan, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi dan olahraga, pemakaman, pertamanan, ruang terbuka hijau, parkir, dan pos keamanan.
- Utilitas: Jaringan air bersih, air limbah, listrik, telepon, gas, transportasi, dan pemadam kebakaran.
- Penyerahan PSU: Prasarana, sarana (pelayanan umum, pendidikan, kesehatan, peribadatan, pemakaman), dan utilitas (transportasi, pemadam kebakaran) wajib diserahkan oleh pengembang kepada Pemerintah Daerah berupa tanah dan bangunan.
- TPU dan RTH: Pengembang wajib menyediakan lahan untuk TPU (2% dari luas lahan) dan RTH (10% dari luas lahan). Jika penyediaan TPU tidak memungkinkan, dapat dilakukan kompensasi.
- Kriteria PSU yang Diserahkan: PSU yang diserahkan harus memenuhi standar teknis dan administrasi, sesuai dengan rencana tapak yang disahkan, telah dibangun 100%, dan telah melalui masa pemeliharaan.
- Pengelolaan PSU: Pemerintah Daerah berwenang mengelola PSU yang telah diserahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.