Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Sidempuan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang Sidempuan 2/2021 · Perda Kota Padang Sidempuan No. 2 Tahun 2021 · Perda Kota Padang Sidempuan Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2021Tanggal Penetapan:16 Maret 2021
Penanganan Pandemi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
LokasiPemerintah Kota Padang Sidempuan
Tanggal Berlaku17 Maret 2021
Tanggal Penetapan16 Maret 2021
Tempat PenetapanPadang Sidempuan

(-)

Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 2 Tahun 2021 bertujuan untuk mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) melalui penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Latar belakangnya adalah perlunya dukungan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan selama adaptasi kebiasaan baru. Peraturan ini mengatur kewajiban mematuhi protokol kesehatan bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Protokol kesehatan meliputi penggunaan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan meningkatkan daya tahan tubuh. Pelaku usaha dan pengelola tempat umum wajib menyediakan sarana dan prasarana pendukung protokol kesehatan. Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, TNI, dan POLRI. Peraturan ini juga mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, baik perorangan maupun pelaku usaha, serta ketentuan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Pendanaan pelaksanaan peraturan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber dana lain yang sah.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana. 2. Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi. 3. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara penyelenggaraan usaha. 4. Sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.