Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 168 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 168 Tahun 1953 tentang Perutusan RI Pada Sidang Management Committee Dari International Rubber Study Group Di London

Juga dikenal sebagai: Keppres 168/1953 · Keppres No. 168 Tahun 1953 · Keppres Nomor 168 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:7 Oktober 1953
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerutusan RI Pada Sidang Management Committee Dari International Rubber Study Group Di London
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan07 Oktober 1953
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 168 Tahun 1953 ini menetapkan pengiriman Perutusan Republik Indonesia untuk menghadiri Sidang Management Committee dari International Rubber Study Group di London pada tanggal 12 Oktober 1953. Perutusan ini terdiri dari beberapa anggota dengan peran masing-masing, termasuk Ketua, Wakil Ketua, Anggota, Penasehat, dan Sekretaris. Mereka diwajibkan untuk melakukan perjalanan melalui Negeri Belanda jika memungkinkan, dan setelah menyelesaikan tugas, mereka harus segera kembali ke tempat kedudukan masing-masing. Perjalanan dilakukan dengan pesawat terbang, dan biaya perjalanan serta penginapan ditanggung sesuai dengan golongan masing-masing. Selain itu, ada tunjangan dan fasilitas keuangan lainnya yang diberikan kepada anggota perutusan. Setelah kembali, mereka diwajibkan membuat laporan tertulis dan pertanggungjawaban keuangan. Selama di luar negeri, mereka tetap menerima gaji penuh dan waktu tersebut dihitung sebagai masa kerja untuk keperluan pensiun.

(-)

(-)