Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 168 Tahun 1953 ini menetapkan pengiriman Perutusan Republik Indonesia untuk menghadiri Sidang Management Committee dari International Rubber Study Group di London pada tanggal 12 Oktober 1953. Perutusan ini terdiri dari beberapa anggota dengan peran masing-masing, termasuk Ketua, Wakil Ketua, Anggota, Penasehat, dan Sekretaris. Mereka diwajibkan untuk melakukan perjalanan melalui Negeri Belanda jika memungkinkan, dan setelah menyelesaikan tugas, mereka harus segera kembali ke tempat kedudukan masing-masing. Perjalanan dilakukan dengan pesawat terbang, dan biaya perjalanan serta penginapan ditanggung sesuai dengan golongan masing-masing. Selain itu, ada tunjangan dan fasilitas keuangan lainnya yang diberikan kepada anggota perutusan. Setelah kembali, mereka diwajibkan membuat laporan tertulis dan pertanggungjawaban keuangan. Selama di luar negeri, mereka tetap menerima gaji penuh dan waktu tersebut dihitung sebagai masa kerja untuk keperluan pensiun.